TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru yang akan diterapkan pemerintah berupa kebijakan soal Guru Non Sarjana Kini Bisa Jadi ASN. Hal itu seperti diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas. Ia mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun aturan baru.
Berikut kami lampirkan Panduan dalam Pengajuan Kenaikan Pangkat / Inpassing Dosen Non PNS (Golongan IV) dalam Aplikasi Sistem Informasi Jabatan Akademik Melalui Inpassing (SIJAMPANG3) di Lingkungan Perguruan Tinggi LLDikti Wilayah III.
Membuat Mengedit NISN Peserta Didik Apa itu sk inpassing non PNS? Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik Apa yang dimaksud dengan jabatan fungsional?
(1) Langkah pertama silahkan masuk atau login ke akun Simpatika melalui link berikut ini : . Lalu kemudian jika sudah, silahkan pilih menu Layanan PTK. (2) Pada tampilan utama dashboard PTK, silahkan klik menu Verval Inpassing (3) Silahkan pilih menu Formulir dan klik menu tersebut
Bagi guru Non PNS yang sudah Inpassing, maka besaran dana yang diterima sesuai dengan golongan yang tertera di halaman Info GTK masing-masing. b. Bagi guru Non PNS yang mendapat tunjangan sertifikasi namun belum Inpassing maka mendapat dana tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Pendaftaran Inpassing Online Guru tahun 2022. Inpassing merupakan proses pengangkatan atau penyetaraan guru Non PNS / GBPNS dalam jabatan fungsional, guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan dalam jangka waktu tertentu.
4dmThr. 4zzd0hmwai.pages.dev/4574zzd0hmwai.pages.dev/5724zzd0hmwai.pages.dev/3954zzd0hmwai.pages.dev/1224zzd0hmwai.pages.dev/964zzd0hmwai.pages.dev/2824zzd0hmwai.pages.dev/5704zzd0hmwai.pages.dev/320
pengajuan inpassing guru non pns 2022